BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain (Flippo, 1995). Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian sistem manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur proses dan sumberdaya. Sumberdaya dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian pemeliharan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja. Pelaksanaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan produktif (Sastrohadiwiryo, 2005).
Langkah-langkah dalam mengembangkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja terbagi menjadi tujuh yaitu peraturan perundang-undangan, kebijakan, organisasi, rencana, penerapan, mengukur dan memantau, dan audit sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Peraturan perundang-undangan dan standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang belaku dalam perusahaan dibuat oleh tim yang dibentuk khusus oleh perusahaan. Hasil identifikasi yang telah dilakukan kemudian disusun dalam peraturan dan pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan (Azmi, 2009).
Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan menegaskan keterkaitan perusahaan terhadap pelaksanan kesehatan dan keselamatan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan harus sesuai dengan operasi perusahaan, melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja. Organisasi dalam kesehatan dan keselamatan kerja digunakan untuk melaksanakan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja secara efektif dengan peran serta semua tingkatan manajemen dan pekerja. Bagian top manajemen menempatkan organisasi kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan serta dukungan yang diberikan merupakan pencerminan dari komitmen terhadap kesehatan dan keselematan kerja (Azmi, 2009).
Rencana sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan untuk membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan sistem manajemen dan kesehatan kerja dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan dengan menyediakan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai. Kesehatan dan keselamatan kerja digunakan untuk mengukur dan memantau hasil pelaksanaan dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dua macam ukuran yang dapat digunakan yaitu ukuran yang bersifat reaktif yang didasarkan pada kejadian kecelakaan dan ukuran yang bersifat proaktif karena didasarkan kepada upaya dari keseluruhan sistem dan melakukan audit dan meninjau ulang secara menyeluruh (Azmi, 2009).
2.2 Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tujuan dan sasaran sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah menciptakan sistem kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja. Unsur yang terlibat dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yaitu tenaga kerja, dan kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman dan efisien (Uajy, 2015).
2.3 Manfaat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselanatan kerja akan mendatangkan beberapa manfaat. Manfaat penerapaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur sistem operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya. Gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan dapat diketahui dengan meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran khususnya bagi karyawan yang telibat dalam pelaksanaan audit dan meningkatkan produktivitas (Syartini, 2010).
2.4 Standar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di internasional dan nasional. Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional yang digunakan secara luas adalah OHSAS 18001:2007 yang dikeluarkan oleh Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS). Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional lainnya adalah ILO-OSH 2001 yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja nasional yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 (Uajy, 2015).
OHSAS 18001:2007 adalah sebuah standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang disusun oleh beberapa organisasi kesehatan dan keselamatan kerja diseluruh dunia. Standar OHSAS 18001:2007 tidak memuat prosedur implementasi, maka dilengkapi dengan OHSAS 18002:2008 sebagai prosedur untuk implementasi OHSAS 18001:2007. OHSAS 18001:2007 dikembangkan dengan penyesuaian terhadap standar International Standards Organization (ISO), yaitu ISO 9001:2000 yang merupakan standar sistem manajemen kualitas dan ISO 14001:2004 yang merupakan standar sistem manajemen lingkungan. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan apabila ingin memberikan sistem manajemen terpadu antara kualitas, lingkungan, dan K3. PP No. 50 tahun 2012 adalah sebuah standar nasional tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. PP No. 50 tahun 2012 tidak hanya memuat standar, tetapi juga pedoman penerapan dan pedoman penilaian penerapan (Uajy, 2015).
2.5 Faktor Penghambat dan Keberhasilan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Faktor penghambat sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja terbagi menjadi beberapa poin. Poin-poin tersebut yaitu belum adanya persyaratan dari konsumen mengenai pembuktian penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dampak krisis ekonomi juga dapat menghambat terciptanya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Tidak terdapat konsekuensi bagi perusahaan yang menunda dan menolak pelaksanaan audit sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Kekurangsiapan perusahaan karena ketidaktahuan perusahaan dan biaya audit yang dianggap memberatkan perusahaan. Frame koordinasi pelaksanaan audit departemen tekniks lain belum terwujud (Azmi, 2009).
Faktor keberhasilan penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja antara lain, telah diterapkannya beberapa sistem menejemen yang mendukung penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Tingginya komitmen kesehatan dan keselamatan kerja dari manajemen puncak atau perusahaan induk, melakukan studi banding, adanya tenaga ahli. Departemen atau bagian yang khusus menangani kesehatan dan keselamatan kerja. Penghargaan di bidang kesehatan dan kesehatan kerja telah didapatkan dari institusi asing (Azmi, 2009).
Faktor keberhasilan yang lainnya adalah komite keselamatan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja sudah dibangun. Tuntutan dari pihak konsumen kepada perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang telah tersertifikasi. Terpacunya suatu perusaaan dalam sektornya karena perusahaan lain telah berhasil menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya pembinaan mengenai sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja baik dari asosiasi profesi atau dari pembina kawasan perusahaan (Azmi, 2009).
2.6. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
OHSAS memiliki model sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang tercantum dalam OHSAS 18001 : 2007 mengenai standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Standar OHSAS berdasarkan pada metodologi Plan-Do-Check-Act (PDCA). Plan atau perencanaan, yaitu menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan kesehatan dan kesehatan kerja pada perusahaan. Do atau pelaksanaan, yaitu mengimplementasikan proses yang telah direncanakan (Uajy, 2015).
Check atau pemeriksaan, yaitu memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja, tujuan, standar serta persyaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya. Act atau pengambilan tindakan, yaitu mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi kesehatan dan keselamatan kerja secara terus menerus (Uajy, 2015). Kebijakan DEPNAKER di bidang K3 menganjurkan bahwa pendekatan preventif dari aspek K3 dapat dimulai dari pemilihan teknologi dan prosedur penerapan yang baik (Aditama, 2006).
2.6.1 Standar Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional
Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 bahwa sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja meliputi penetapan kebijakan. Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dibuat oleh perusahaan yang memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Perencanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pengusaha yang mengacu pada kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja yang dirancang (Uajy, 2015).
Pelaksanaan rencana kesehatan dan keselamatan kerja yang telah disesuaikan dengan rencana yang telah dirancang. Pemantauan dan evaluasi kinerja kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. Peninjauan dan peningkatan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja (Uajy, 2015).
2.6.2 Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menurut PP No. 50 Tahun 2012
Penilaian sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja menurut PP No. 50 tahun 2012 meliputi dua unsur. Unsur-unsur tersebut antara lain, pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, pembuatan dan pendokumentasian rencana kesehatan dan keselamatan kerja, pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak. Unsur yang lain yaitu pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (Uajy, 2015).
Standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengelolaan material dan perpindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, pemeriksaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, pengembangan ketrampilan dan kemampuan juga merupakan unsur sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan dua belas unsur tersebut diuraikan menjadi kriteria penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari, penilaian tingkat awal terhadap 64 kriteria, penilaian tingkat transisis terhadap 122 kriteria, dan penilaian tingkat lanjutan terhadap 166 kriteria (Uajy, 2015).
2.7 Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan (Atmoko, 2015). Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam lingkup industri digunakan sebagai standar untuk melakukan orientasi terhadap seorang karyawan baru yang meliputi mendaftarkan orang tersebut kedalam berbagai pihan tunjangan, memperkenalkanya kepada rekan-rekan kerja, dan memberikan tur fasilitas. Aturan tersebut berhubungan dengan karyawan dan melibatkan waktu mulai bekerja setiap hari (Griffin, 2004). Manfaat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perusahaan sebagai dasar dalam kontrol pelaksanaan penerapan SOP dalam perusahaan. Penerapan SOP dengan baik akan menghasilkan kelancaran aktivitas operasional perusahaan, kepuasan pelanggan, serta menjaga nama baik dan kualitas perusahaan, sehingga perusahaan dapat bertahan dalam kondisi bisnis yang semakin ketat (Tambunan, 2011).
2.8 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002). Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur, 2001). Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis, setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin, semua hasil produksi dipelihara keamanannya, adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai, meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja (Mangkunegara, 2002).
2.9 Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981). APD memiliki jenis dan fungsi. Alat pelindung kepala, yaitu berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala adalah helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain. Alat pelindung mata dan muka, yaitu berfungsi untuk melindungi muka dari paparan bahan kimia berbahaya, percikan benda-benda kecil, panas, pancaran cahaya dan pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka yaitu kacamata pengaman (spectacles), tameng muka (face shield), masker selam, dan full face masker. Alat pelindung telinga, yaitu berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan dan tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff) (Suma’mur, 1981).
DAFTAR PUSTAKA
Aditama, 2006. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Universitas Indoensia.
Atmoko, Tjipto. 2015. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/BX32jRZz1284857253.pdf. Diakses 6 Mei 2015.
Azmi, Rahimah. 2009. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh P2K3 untuk Meminimalkan Kecelakaan Kerja di PT. Wijaya Karya Beton Medan Tahun 2008. Medan. Universitas Sumatera Utara. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/14644/1/09E01016.pdf. Diakses tanggal 6 Mei 2015.
Flippo, Edwin. 1995. Manajemen Personalia Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.
Griffin, W. Ricky. 2004. Manajemen, Edisi 7 Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Mangkunegara, Anwar Prabu. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Remaja Rosda Karya. Bandung
Sastrohadiwiryo, Susanto. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Siswanto, Hari dan Teguh Arifianto. 2006. Penerapan K3 Proyek Gedung di PT. Hutama Karya Wilayah IV. Semarang. Universitas Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/34174/5/1665_chapter_II.pdf. Diakses tanggal 6 Mei 2015.
Suma’mur P.K, Dr, Msc. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. PT Toko Gunung Agung. Jakarta
Supranto, J. 2000. Statistik Teori dan Aplikasi, edisi ke-6. Jakarta: Erlangga.
Syartini, Titi. 2010. Penerapan SMK3 dalam Upaya Pencegahan Kerja di PT. Indofood CBP Suskes Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang. Surakarta. Universitas Negri Surakarta
Tambunan. M. Rudi. 2011. Pedoman Teknis Penyusunan Standard Operating Procedures. Jakarta: Grandmedia Pustaka Utam
http://e-journal.uajy.ac.id/3052/3/2TS11587.pdf. Diakses tanggal 6 Mei 2015.